Kuwu Desa Eretan Wetan, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, H. Edi Suhedi, 


Kabarciayu – Kuwu Desa Eretan Wetan, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, H. Edi Suhedi, membantah keras informasi mengenai dugaan permintaan uang sebesar Rp1 juta oleh oknum pamong desa dalam proses jual beli tanah di wilayah desanya.

Ia menegaskan, informasi yang menyebut adanya permintaan fee atau jatah sebesar Rp1 juta kepada pihak penjual tanah tidak benar alias hoaks.

Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul beredarnya pemberitaan mengenai dugaan adanya oknum pamong desa yang meminta uang dalam proses transaksi jual beli tanah di depan Koramil Kandanghaur.

H. Edi Suhedi mengaku terkejut ketika mengetahui adanya informasi yang menyebut pamong Desa Eretan Wetan meminta uang sebesar Rp1 juta kepada pihak penjual.

Menurutnya, persoalan transaksi jual beli tanah tersebut merupakan urusan antara pihak penjual dan pembeli, bukan bagian dari kebijakan pemerintah desa.

"Saya kaget ketika mendengar ada informasi pamong desa meminta jatah Rp1 juta kepada Ibu Ria. Setelah saya tanyakan kepada pamong desa, ternyata tidak ada yang meminta uang seperti yang diberitakan," ujar H. Edi Suhedi saat memberikan klarifikasi.

Ia menjelaskan, dirinya telah berupaya menelusuri informasi tersebut dengan menanyakan langsung kepada pihak-pihak yang disebut terlibat dalam persoalan itu.

Dari hasil penelusuran tersebut, ia mengaku tidak menemukan adanya permintaan uang Rp1 juta oleh pamong desa sebagaimana informasi yang beredar.

Menurutnya, perlu ada pelurusan informasi agar persoalan tersebut tidak semakin berkembang dan menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Lebih lanjut, H. Edi Suhedi berharap pihak-pihak yang terlibat dapat menyelesaikan persoalan tersebut melalui komunikasi secara terbuka dan kekeluargaan.

Ia juga meminta agar apabila terdapat informasi mengenai dugaan permintaan uang, sebaiknya dikonfirmasi langsung kepada orang yang bersangkutan sehingga tidak menimbulkan pemberitaan yang simpang siur.

"Kalau memang ada yang meminta uang Rp1 juta, harus jelas siapa orangnya. Makanya saya sampaikan agar ditanyakan langsung dan dijelaskan sejujur-jujurnya. Kalau memang ada, tentu harus disampaikan. Namun, berdasarkan keterangan yang saya peroleh, ternyata tidak ada," jelasnya.

Ia menambahkan, pemerintah desa tidak ingin persoalan yang sebenarnya dapat diselesaikan melalui komunikasi justru berkembang menjadi polemik berkepanjangan.

H. Edi Suhedi juga menyampaikan bahwa kondisi di lingkungan Desa Eretan Wetan sejauh ini tetap berjalan baik. Ia berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang belum dikonfirmasi secara menyeluruh.

Dalam kesempatan tersebut, H. Edi Suhedi kembali menegaskan bahwa pemerintah desa tidak pernah mengeluarkan kebijakan untuk meminta bagian atau fee dari hasil penjualan tanah milik warga.

Menurutnya, proses transaksi jual beli merupakan kesepakatan antara penjual dan pembeli, termasuk mengenai harga maupun penyesuaian biaya yang menjadi kesepakatan kedua belah pihak.

Ia berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat sekaligus meluruskan informasi mengenai dugaan permintaan uang Rp1 juta yang menyeret nama pamong Desa Eretan Wetan.

"Intinya, persoalan ini harus diluruskan dan diselesaikan dengan baik-baik. Jangan sampai masyarakat menerima informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya," pungkasnya.

Dengan adanya klarifikasi dari Kuwu Desa Eretan Wetan tersebut, diharapkan polemik dugaan permintaan fee dalam transaksi jual beli tanah dapat memperoleh kejelasan berdasarkan keterangan para pihak yang terlibat.***