Wali Murid Mengeluh, Harga Paket Seragam SMPN 1 Losarang Capai Rp875 Ribu: Dugaan Pelanggaran Aturan Disdik Jabar?


Kabarciayu – Keluhan keras dilontarkan oleh sejumlah wali murid baru di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Losarang, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu. Mereka merasa terbebani dengan tingginya biaya pembelian paket seragam sekolah yang mencapai nominal Rp875.000 per siswa. Angka ini dinilai sangat memberatkan, terutama bagi orang tua dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.

Salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pihaknya diminta untuk membeli paket seragam melalui pihak sekolah.

 Meskipun sempat diadakan rapat sosialisasi, banyak orang tua merasa tidak memiliki pilihan lain dan takut menolak karena khawatir akan dampak negatif terhadap anak-anak mereka di sekolah.

“Kami diminta membayar Rp875 ribu untuk paket seragam. Ini cukup membebani kami, apalagi tidak semua orang tua mampu. Memang ada rapat, tapi saya mau protes enggak berani, takut nanti anak saya ada apa-apa,” keluhnya dengan nada prihatin, Kamis (6/8/2026).

Kasus di SMPN 1 Losarang ini menjadi sorotan tajam mengingat adanya aturan tegas dari pemerintah provinsi. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sebelumnya telah berulang kali menegaskan prinsip "Satu Sistem" dalam pendidikan di Jawa Barat untuk menghilangkan disparitas dan pungutan liar.

"Pendidikan itu harus satu sistem, tak ada disparitas. Tak ada istilah ini kewenangan kabupaten, ini kewenangan provinsi," tegas Dedi Mulyadi dalam kanal YouTube miliknya. Ia juga secara khusus menyoroti praktik jual beli seragam yang sering kali menjadi beban tambahan bagi masyarakat.

Lebih jauh lagi, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Disdik Jabar) telah menerbitkan Surat Edaran resmi bernomor 16739/PW.03/SEKRE yang dengan jelas melarang penjualan seragam sekolah dan buku pelajaran di seluruh jenjang pendidikan. Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pembiayaan pendidikan, serta meringankan beban orang tua.

Dalam edaran tersebut, Disdik Jabar merinci tujuh poin utama yang wajib dipatuhi satuan pendidikan:


1.  Dilarang memperjualbelikan seragam sekolah (khas maupun olahraga), buku pelajaran, dan LKS.


2.  Dilarang mengarahkan pembelian ke penyedia tertentu, baik oleh guru, staf, maupun koperasi sekolah.


3.  Pengadaan seragam boleh dilakukan orang tua secara mandiri, tanpa paksaan dan tidak memberatkan.


4.  Sekolah wajib memastikan kegiatan pembelian tidak menjadi beban tambahan.
5.  Dilakukan pembinaan dan pengawasan berkala.


6.  Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran ke pihak berwenang.


7.  Pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Merujuk pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, penetapan model dan harga seragam seharusnya melibatkan komite sekolah dan orang tua secara demokratis, bukan ditetapkan sepihak oleh sekolah dengan harga yang cenderung tinggi.

Menanggapi dugaan pelanggaran ini, masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu dan Pengawas Sekolah segera turun tangan melakukan investigasi. Jika terbukti ada pemaksaan atau penunjukan vendor tertentu dengan harga di atas kewajaran, maka tindakan tegas sesuai surat edaran Disdik Jabar harus diterapkan demi melindungi hak-hak wali murid dan menjaga integritas dunia pendidikan di Indramayu.

Posting Komentar untuk "Wali Murid Mengeluh, Harga Paket Seragam SMPN 1 Losarang Capai Rp875 Ribu: Dugaan Pelanggaran Aturan Disdik Jabar?"