Kabarciayu – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam layanan administrasi bagi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kabupaten Indramayu kembali menjadi sorotan.
Praktik tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan disebut melibatkan sejumlah pihak melalui jasa perantara atau biro jasa yang berada di bawah naungan paguyuban setempat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan pungutan berkaitan dengan sejumlah layanan yang dibutuhkan calon PMI, mulai dari pengurusan dokumen, rekomendasi ID hingga pembuatan paspor.
Yang menjadi sorotan, terdapat biaya yang disebut berada di luar ketentuan resmi dan tetap dibebankan kepada calon PMI melalui biro jasa.
Salah satu biaya yang dipersoalkan yakni pengurusan rekomendasi ID yang disebut mencapai Rp250 ribu.
Sementara untuk pengurusan paspor, calon PMI disebut dikenakan biaya hingga Rp550 ribu melalui biro jasa yang beroperasi di Kantor Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Besaran biaya tersebut menjadi pertanyaan karena setiap layanan administrasi pemerintah semestinya memiliki dasar tarif dan mekanisme yang jelas.
Apabila benar terdapat pungutan tambahan di luar ketentuan resmi, maka persoalan tersebut perlu diperiksa oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Pertanyaan besar pun muncul: siapa yang menarik uang tersebut, atas dasar apa pungutan dilakukan, ke mana uang disetorkan, dan siapa yang bertanggung jawab terhadap pengelolaannya?
Dari penelusuran di lapangan, dugaan praktik tersebut disebut berlangsung melalui biro jasa yang berada dalam jaringan paguyuban setempat.
Modus yang disebut terjadi bermula ketika calon PMI mengurus berbagai dokumen sebagai persyaratan bekerja ke luar negeri.
Setelah dokumen selesai diproses, calon PMI kemudian disebut diminta membayar sejumlah biaya kepada biro jasa.
Bukan hanya paspor dan rekomendasi ID, biaya tambahan disebut dapat muncul ketika terdapat persoalan pada dokumen kependudukan.
Salah seorang pengurus Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengungkapkan adanya sejumlah biaya yang harus disiapkan dalam proses pengurusan dokumen calon PMI.
“Biaya rekom ID Rp250 ribu, belum juga ada biaya lain. Kalau ada dokumen KTP, KK, akta lahir yang tidak sesuai identitas, semua pakai duit,” ujarnya.
Menurut sumber tersebut, biaya-biaya itu pada akhirnya menjadi beban yang harus disiapkan pihak P3MI maupun calon PMI agar proses administrasi dapat berjalan.
Kondisi tersebut disebut membuat sejumlah P3MI berada dalam posisi sulit.
Mereka disebut tidak memiliki banyak pilihan karena harus mengejar target pemberangkatan pekerja migran, sementara proses administrasi membutuhkan sejumlah layanan yang berkaitan dengan instansi pemerintah.
“Berkas PMI atau TKW, dari dokumen hingga rekom ID dan paspor, semuanya terkena biaya. Karena bagi semua P3MI mengejar target dan pasrah ada biaya tinggi,” ungkapnya.
Sumber tersebut juga menyebut adanya kekhawatiran dari sejumlah pihak untuk melaporkan dugaan pungutan tersebut.
Salah satu alasannya adalah hubungan yang telah terjalin antara P3MI dengan biro jasa yang selama ini membantu proses pengurusan dokumen.
Para pihak yang berada dalam rantai pengurusan tersebut disebut memilih mengikuti mekanisme yang sudah berjalan daripada mengambil risiko terhambatnya proses administrasi.
Kondisi inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan lebih besar mengenai pengawasan layanan publik bagi calon PMI di Kabupaten Indramayu.
Jika benar terdapat pungutan di luar ketentuan, persoalannya bukan lagi sekadar biaya administrasi, melainkan menyangkut transparansi pelayanan dan perlindungan terhadap calon pekerja migran.
Calon PMI merupakan kelompok masyarakat yang membutuhkan kepastian dalam setiap tahapan administrasi sebelum berangkat bekerja ke luar negeri.
Dugaan adanya aliran uang kepada oknum petugas pada sejumlah instansi juga menjadi informasi yang perlu dibuktikan melalui pemeriksaan resmi.
Sampai saat ini, belum terdapat bukti yang dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa uang hasil pungutan tersebut benar-benar masuk ke kantong oknum petugas Imigrasi, Disdukcapil maupun Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Indramayu.
Karena itu, dugaan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen, audit, keterangan para pihak, serta penelusuran terhadap mekanisme pembayaran yang berlangsung di lapangan.
Pertanyaan lainnya adalah bagaimana biro jasa dapat menjalankan pola tersebut dalam waktu yang disebut cukup lama dan sejauh mana pengawasan dari masing-masing instansi terkait.
Apabila nantinya ditemukan pelanggaran, pihak berwenang dapat menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku dan mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Namun apabila informasi yang beredar tidak sesuai fakta, pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan mekanisme pelayanan yang sebenarnya.
Kasus dugaan pungutan dalam layanan calon PMI ini penting mendapat perhatian karena menyangkut uang masyarakat sekaligus pelayanan publik.
Pemerintah dan instansi terkait diharapkan tidak hanya menunggu laporan masyarakat, tetapi juga melakukan pengawasan terhadap praktik pelayanan yang berpotensi menimbulkan pungutan di luar ketentuan.
Terlebih, calon PMI seharusnya memperoleh informasi yang jelas mengenai layanan, biaya resmi, serta tahapan pengurusan dokumen.
Dengan transparansi tersebut, masyarakat dapat mengetahui mana biaya resmi dan mana pungutan yang tidak memiliki dasar.
Awak media membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak Imigrasi, Disdukcapil, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Indramayu, pengelola LTSA, paguyuban biro jasa, P3MI maupun pihak lainnya yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan klarifikasi dan sanggahan.
Publik kini menunggu jawaban: apakah biaya Rp250 ribu untuk rekomendasi ID dan Rp550 ribu untuk paspor tersebut merupakan pungutan resmi yang memiliki dasar hukum, atau terdapat praktik lain di balik layanan administrasi calon PMI di Kabupaten Indramayu?
Jika benar ada pungutan di luar regulasi, siapa yang mengatur mekanismenya dan ke mana aliran uang tersebut bermuara?
Posting Komentar untuk "Dugaan Pungli Menggurita di Indramayu? Layanan PMI Disorot, Imigrasi hingga Disnaker Dipertanyakan"